Rukun Wudhu
Sebelum membicarakan tentang bagian rukun-rukun wudhu, alangkah baiknya terlebih dahulu kita harus mengetahui arti dari rukun itu sendiri. Rukun sebagaimana yang terdapat didalam wikipedia merupakan sesuatu pekerjaan yang harus dimulai sebelum melakukan pekerjaan dalam artian rukun juga dapat dikatakan sebagai sendi atau dasar untuk melakukan sesuatu. Rukun menurut ajaran Islam merupakan hal yang pokok yang tidak boleh ditinggalkan contohnya seperti dalam pelaksanaan salat yaitu membaca al-fatihah dll.
Rukun wudhu berarti dasar-dasar (pekerjaan-pekerjaan) yang harus dilakukan ketika berwudhu yang apabila tertinggal atau tidak dilaksanakan salah satu atau sebagiannya maka akan berkonsekwensi dari tidak sah nya wudhu kita.
Rukun wudhu sendiri sebagaimana terdapat didalam kitab Fathul Qorib yaitu ada 6 :
1. Niat
Definisi niat ialah bertujuan/bermaksud melakukan sesuatu bersamaan dengan prakteknya. Maka jika kita telah melakukan suatu pekerjaan lalu kita lupa atau tidak menyatakan/meniatkan maksud dari apa yang kita perbuat tersebut, maka hal tersebut tadi tidak bisa dikatakan sebagai niat. Adapun letaknya niat adalah didalam hati dan sunnat hukumnya menuturkannya. Adapun bacaan niat yang sering diucapkan pada saat mau berwudhu adalah sebagai berikut :
نَويْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah ta’ala.
2. Membasuh Muka
Adapun batasan dalam membasuh muka dalam rukun yang kedua ini yaitu meliputi secara vertikal yaitu mulai tempat tumbuhnya rambut secara normal sampai ke dagu, dan secara horizontal yaitu dari telinga sampai ke telinga.
3. Membasuh kedua tangan
Batasnya mulai ujung jari sampai melebihi sedikit daripada siku.
4. Menyapu/Mengusap Sebagian Kepala
Perlu untuk diperhatikan menyapu sebagian kepala berbeda dengan membasuhnya, membasuh sebagian kepala ialah membasahinya dengan cara mengalirkan air, sedangkan mengusap/menyapu tidak dengan mengalirkannya. Batasan minimal menyapu kepala ialah menyampaikan basahnya air ke sebagian kecil dari kepala ataupun sehelainya yang tumbuh dikepala.
5. Membasuh Kedua Kaki
Batasnya yaitu mulai jari-jari kaki sampai melebihi sedikit dari mata kaki.
6. Tertib
Yaitu mendahulukan bagian yang satu lalu melanjutkannya lagi dengan bagian yang lain yang sudah ditentukan, hal ini berdasarkan ayat alqur’an yaitu surah al-maidah ayat 6 yang berbunyi :
يٰٓاَاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ ...........
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. (Al-maidah – 6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar