Rukun Wudhu
Sebelum membicarakan tentang
bagian rukun-rukun wudhu, alangkah baiknya terlebih dahulu kita harus mengetahui arti dari rukun itu sendiri. Rukun
sebagaimana yang terdapat didalam wikipedia merupakan sesuatu pekerjaan yang
harus dimulai sebelum melakukan pekerjaan dalam artian rukun juga dapat
dikatakan sebagai sendi atau dasar untuk melakukan sesuatu. Rukun menurut ajaran Islam
merupakan hal yang pokok yang tidak boleh ditinggalkan contohnya seperti dalam pelaksanaan salat
yaitu membaca al-fatihah dll.
Rukun wudhu berarti dasar-dasar
(pekerjaan-pekerjaan) yang harus dilakukan ketika berwudhu yang apabila
tertinggal atau tidak dilaksanakan salah satu atau sebagiannya maka akan
berkonsekwensi dari tidak sah nya wudhu kita.
Rukun wudhu sendiri sebagaimana
terdapat didalam kitab Fathul Qorib yaitu ada 6 :
1.
Niat
Definisi niat ialah bertujuan/bermaksud
melakukan sesuatu bersamaan dengan prakteknya. Maka jika kita telah melakukan
suatu pekerjaan lalu kita lupa atau tidak menyatakan/meniatkan maksud dari apa
yang kita perbuat tersebut, maka hal tersebut tadi tidak bisa dikatakan sebagai
niat. Adapun letaknya niat adalah didalam hati dan sunnat hukumnya
menuturkannya. Adapun bacaan niat yang sering diucapkan pada saat mau berwudhu
adalah sebagai berikut :
نَويْتُ
الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى
Artinya:
Aku berniat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah ta’ala.
2.
Membasuh Muka
Adapun
batasan dalam membasuh muka dalam rukun yang kedua ini yaitu meliputi secara
vertikal yaitu mulai tempat tumbuhnya rambut secara normal sampai ke dagu, dan
secara horizontal yaitu dari telinga sampai ke telinga.
3.
Membasuh kedua tangan
Batasnya mulai ujung jari sampai
melebihi sedikit daripada siku.
4.
Menyapu/Mengusap Sebagian Kepala
Perlu untuk diperhatikan menyapu
sebagian kepala berbeda dengan membasuhnya, membasuh sebagian kepala ialah
membasahinya dengan cara mengalirkan air, sedangkan mengusap/menyapu tidak dengan
mengalirkannya. Batasan minimal menyapu kepala ialah menyampaikan basahnya air
ke sebagian kecil dari kepala ataupun sehelainya yang tumbuh dikepala.
5.
Membasuh Kedua Kaki
Batasnya yaitu mulai jari-jari kaki
sampai melebihi sedikit dari mata kaki.
6.
Tertib
Yaitu mendahulukan bagian yang satu lalu
melanjutkannya lagi dengan bagian yang lain yang sudah ditentukan, hal ini
berdasarkan ayat alqur’an yaitu surah al-maidah ayat 6 yang berbunyi :
يٰٓاَاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ
وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ
اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ ...........
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak
melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.
(Al-maidah – 6).